Thursday, October 31, 2013

EFEKTIFKAH DENDA TEROBOS BUSWAY KEPADA PARA PENGGUNA JALAN ??

Ditengah kemacetan yang sering melanda jalur Kendaraan di kawasan Jakarta sebagai penyakit kesejahteraan masyarakat, hingga kini belum juga mendapatkan solusi terbaik, bahkan para pengguna jalan baik yang memiliki kendaraan roda dua maapun kendaraan roda empat selalu memanfaatkan jalur Busway yang kosong untuk menghindari kemacetan yang cukup parah tersebut, hingga akhirnya pemerintah pemprov DKI menerapkan efekjera kepada para pengguna jalan dengan memberikan denda administratif sebesar Rp.500.000 rupiah, hingga denda maksimal sebesar Rp.1.000.000 rupiah, namun apakah denda yang diterapkan oleh pihak Pemprov DKI kepada para pengguna jalan tersebut akan membuahkan solusi kemacetan yang terjadi? atau hal ini sebagai bentuk pihak pemprov DKI yang mengistimewakan jalur busway tanpa memikirkan solusi dari kemacetan yang terjadi? menurut saya pribadi Seharusnya pihak pemerintah harus lebih dahulu memberikan solusi terhadap kemacetan yang merupakan penyakit lama dikawasan jakarta, sehingga masyarakat dapat menikmati pelayanan arus jalan kendaraan dengan baik tanpa harus menerobos jalur busway untuk menghindari kemacetan,  sehingga terjadi keseimbangan antara pengguna jalan reguler dengan pengguna jalur busway, serta membuahkan rasa kepuasan kepada para pengguna jalan reguler  jika jakarta lepas dari penyakit kemacetan. 

No comments:

Post a Comment