Ditengah kemacetan yang
sering melanda jalur Kendaraan di kawasan Jakarta sebagai penyakit kesejahteraan
masyarakat, hingga kini belum juga mendapatkan solusi terbaik, bahkan para pengguna
jalan baik yang memiliki kendaraan roda dua maapun kendaraan roda empat selalu
memanfaatkan jalur Busway yang kosong untuk menghindari kemacetan yang cukup
parah tersebut, hingga akhirnya pemerintah pemprov DKI menerapkan efekjera
kepada para pengguna jalan dengan memberikan denda administratif sebesar Rp.500.000
rupiah, hingga denda maksimal sebesar Rp.1.000.000 rupiah, namun apakah denda
yang diterapkan oleh pihak Pemprov DKI kepada para pengguna jalan tersebut akan
membuahkan solusi kemacetan yang terjadi? atau hal ini sebagai bentuk pihak
pemprov DKI yang mengistimewakan jalur busway tanpa memikirkan solusi dari
kemacetan yang terjadi? menurut saya pribadi Seharusnya pihak pemerintah
harus lebih dahulu memberikan solusi terhadap kemacetan yang merupakan penyakit
lama dikawasan jakarta, sehingga masyarakat dapat menikmati pelayanan arus
jalan kendaraan dengan baik tanpa harus menerobos jalur busway untuk
menghindari kemacetan, sehingga terjadi
keseimbangan antara pengguna jalan reguler dengan pengguna jalur busway, serta
membuahkan rasa kepuasan kepada para pengguna jalan reguler jika jakarta lepas dari penyakit kemacetan.
No comments:
Post a Comment